Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun, Saipul Jamil Bacakan Nota Pembelaan

Pedangdut Saipul Jamil akan membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun, Saipul Jamil Bacakan Nota Pembelaan
Tribunnews/NurulHanna
Saipul Jamil. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil akan membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Pria yang akrab disapa Ipul tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca: Terkait E-KTP, Mantan Bos Gunung Agung Jadi Saksi Untuk Tersangka Setya Novanto

Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Saipul Jamil terbuki melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaiama dalam dkasaan alternatif kedua.

Berita Rekomendasi

Baca: Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT PAL Diperiksa KPK

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa pidana penjara selama emapt tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU Afni Carolina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.

Baca: KPK Panggil Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Saipul tiga tahun penjara.

Pada tingkat banding yang diajukan jaksa penuntut umum, hukuman terebut diperberat menjadi lima tahun penjara.

Saipul tetap terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas