KPK Gilir Pemeriksaan Anggota DPRD Mojokerto
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan lima anggota DPRD Mojokerto, hari ini, Rabu (26/7/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan lima anggota DPRD Mojokerto, hari ini, Rabu (26/7/2017).
Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 bagi tersangka Umar Faruq (UF), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Lima orang tersebut, yaitu V Darwanto, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 (PDIP), Dwi Edwin Endra Praja, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 (Gerindra) untuk tersangka UF.
Sonny Basoeki Rahardjo, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 (Golkar), Yuli Veronica Maschur, anggota DPRD Kota mojokerto periode 2014-2019 (PAN) dan Junaedi Malik, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 (PKB).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa lima anggota DPRD Mojokerto penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka lainnya yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wiwiet Febryanto (WF), Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto.
"Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq diperiksa untuk tersangka WF.Purnomo, Ketua DPRD Mojokerto juga diperiksa untuk tersangka WF," tutur Febri.
Febri menambahkan tersangka Wiwiet Febryanto juga turut diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikannya.
Sebelumnya, Selasa (25/7/2017) penyidik juga memeriksa empat anggota DPRD Mojokerto untuk tersangka Umar Faruq (UF).
Keempatnya ialah Aris Satriyo Budi - anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 (PAN), H Udji Pramono - anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 (Demokrat), Suliyat - anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 (PDIP) dan Anang wahyudi anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 (Golkar)
Diketahui dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 miliar tahun anggaran 2017 itu KPK telah menetapkan 4 tersangka.
Keempat yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Penetapan tersangka itu berawal dari OTT yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto dan Satgas memeriksa mereka secara intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Wiwiet Febryanto memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.
Atas perbuatannya Wiwiet selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan penerima suapnya tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.