KPK Periksa Dua Anggota DPRD Jawa Timur
(KPK) terus menuntaskan kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jawa Timur
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Prov Jatim tahun 2017.
Hari ini, Rabu (27/7/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua anggota DPRD Jawa Timur yakni Ninik Sulistiyaningsih dan Atika Bonowati.
"Dua anggota DPRD Jawa Timur diperiksa untuk tersangka ABR (Anang Basuki Rahmat)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain itu penyidik juga memeriksa dua tersangka di kasus ini yaitu Santoso, staf Sekretariat Dewan DPRD Prov Jatim dan Rohayati, Kepala Dinas peternakan Prof Jatim sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki (MB).
Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp 150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Diduga, uang suap Rp 150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP