Malaysia Butuh Indonesia Sukseskan Program Rehiring TKI Ilegal
Koordinasi keimigrasian antara otoritas keimigrasian Malaysia dan Indonesia terkait penyelesaian program rehiring (pemutihan) bagi TKI.
Editor: Content Writer
Koordinasi keimigrasian antara otoritas keimigrasian Malaysia dan Indonesia terkait penyelesaian program rehiring (pemutihan) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia, jadi salah satu poin pembicaraan antara Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Koordinasi dibutuhkan guna memenuhi tenggat penyelesaian dokumen keimigrasian TKI yang ikut program e-Kad,” kata Wakil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zamshari Shaharan dalam pertemuan dengan pejabat Kemnaker di kantor Kemnaker, Jalan Gatot subroto, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2017).
Koordinasi keimigrasian juga diyakini dapat membantu pihak Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia dalam mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor bagi para TKI ilegal yang belum pernah mengurus paspor.
Sementara pada saat yang sama, otoritas imigrasi Malaysia memiliki data identitas TKI ilegal asal Indonesia yang sebelumnya terjaring razia, dan mungkin bisa digunakan untuk mempercepat proses.
Sebelumnya, terdapat 433 ribu pekerja migran ilegal yang mengikuti program rehiring. Dari jumlah tersebut, 54 ribu diantara asal Indonesia. Selain itu ada 164 ribu pekerja migran ilegal yang mengikuti program e-Kad. Dari jumlah tersebut 35 ribu diantara asal Indonesia.
Kedua program tersebut, diberi tenggat penyelesaian proses administrasi dan keimigrasiannya hingga 31 Desember 2017. Khusus peserta program e-Kad, mereka harus mendapatkan paspor dari KBRI di Malaysia, karena sebelumnya masuk tanpa menggunakan paspor.
Terkait dengan hal itu, pihak pemerintah Malaysia berharap kepada Indonesia agar menyelesaikan penerbitan paspor maksimal hingga Oktober.
Sisa waktu dua bulan (November – Desember) yang ada bisa dipergunakan untuk penyelesaian proses admisintrasi izin kerja sebagai pekerja migran yang legal.
Atas masukan tersebut, Inspektur Jenderal Kemnaker Sunarno menyatakan akan meneruskannya kepada Direktur Jenderal Imigrasi, dan KBRI di Malaysia.
“Dengan demikian, seluruh TKI yang mendaftar rehiring dan e-Kad dapat terlayani dengan baik sesuai tenggat yang ditetapkan Malaysia,” ujar Sunarno.
Koordinasi keimigrasian, lanjutnya, juga untuk menghindari praktik pemalsuan paspor yang kemungkinan dilakukan oleh jaringan terorisme dan narkoba, seperti tiga pekerja migran ilegal asal Myanmar mengaku asal Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Malaysia juga diminta mempermudah prosedur kepulangan bagi TKI ilegal yang pulang secara sukarela.
Misalnya tidak menerapkan denda yang mahal, tidak menahan, serta tidak memberikan larangan (ban) bagi mereka untuk bekerja kembali di Malaysia secara legal.
“Jangan sampai mereka yang telah beritikad baik pulang secara sukarela, dipersulit,” tambahnya.
Kunjungan Kedutaan Besar Malaysia tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut koordinasi antara Indonesia dan Malaysia terkait keberadaan TKI ilegal. (*)