Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Ria mengatakan, Miko juga diancam. Ancaman itu, akan dikriminalisasi jika tidak menuruti arahan penyidik.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (25/7/2017) malam, dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim.
Perhatikan! Inilah 10 Tanda Kemungkinan Ada Kanker Tumbuh di Tubuh Anda https://t.co/icBBbSFY7d via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Pengacara Miko, Ria kusmawati, mengatakan, kliennya merasa dipaksa memberikan keterangan palsu di muka sidang untuk memberatkan terdakwa Romi Herton yang merupakan pamannya.
"Miko kemarin jelas, bagaimana Beliau disekap, ada grand design," ujar Ria kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2017).
Ria mengatakan, Miko juga diancam. Ancaman itu, akan dikriminalisasi jika tidak menuruti arahan penyidik.
Menurut Ria, ancaman juga ditujukan kepada keluarga Miko yang akan diseret ke penjara terkait kasus di kepolisian yang menjerat Miko.
"Kalau tidak mengikuti arahan akan masuk penjara karena kasus penggelapan di Polda Jabar. Jadi tukar guling. Kan ancaman, bargaining," kata Ria.
Selain itu, Miko juga mengaku disuap Novel agar menuruti arahannya.
Adapun pasal yang disertakan dalam laporan yaitu Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 dan 242 tentang pemberian keterangan palsu, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Tak hanya Miko, kata Ria, Muhtar Ependy, orang dekat Akil Mochtar juga ikut melaporkan Novel ke Bareskrim.
Laporan juga dilakukan pada Selasa malam usai memberi keterangan dalam rapat Pansus di DPR.
"Kurang lebih sama ya (laporannya). Juga laporkan Novel Baswedan," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Miko, Firdaus, menyatakan, ada empat dugaan tindak pidana akan dilaporkan oleh Niko.
Pertama, mengenai tindakan memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu.
Kedua, penyalahgunaan kewenangan, dan ketiga, indikasi perampasan kemerdekaan orang.
"Empat, indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa," kata Firdaus.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Usai Diundang Pansus Angket, Saksi Kasus Akil Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.