Pemerintah Daerah Dinilai Kurang Aktif
Sejauh ini belum ada usulan RUU yang datang dari masyarakat daerah, meskipun hanya persoalan pemekaran.
TRIBUNNEWS.COM - Sejauh ini belum ada usulan RUU yang datang dari masyarakat daerah, meskipun hanya persoalan pemekaran.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam sambutan pertemuan dengan Pemprov Sulawesi Utara, di Manado, Senin (24/7), mengatakan, masyarakat di daerah bisa mengusulkan RUU apa saja yang menyangkut kepentingan daerah atau negara.
Untuk itulah, Baleg terus berkomunikasi dengan masyarakat daerah agar ada aspirasi yang bisa diserap seputar kebutuhan adanya UU yang mengatur hal tertentu untuk kemajuan daerah.
"Akademisi dan stakeholder di daerah bisa menyampaikan daftar inventaris masalah atas RUU yang diusulkan oleh masyarakat daerah kepada DPR. Nanti Baleg akan mempelajarinya," kata Supratman.
Delegasi Baleg sendiri hadir di Manado untuk berdialog dengan para pejabat daerah setempat tentang UU yang sudah disahkan DPR dan RUU yang masih dalam pembahasan. Prolegnas 2017 juga disampaikan kepada masyarakat daerah agar semua mengetahui produk perundang-undangan yang sedang digodok DPR.
Saat ini, setidaknya ada 49 RUU plus 11 RUU kumulatif terbuka yang masih dibahas DPR.
“Pada 2017 ini memang target RUU yang disahkan DPR tidak memenuhi target. Terakhir, RUU prioritas dan banyak menyita perhatian masyarakat adalah tentang Pemilu yang baru saja disahkan oleh Rapat Paripurna DPR. Di antara RUU yang belum disahkan DPR adalah RUU Minol. RUU ini mengundang banyak persoalan di daerah,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.