SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim Sudah Disetujui KKSK
Dimana SKL itu diterima Sjamsul Nursalim dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (26/7/2017).
Ditemui usai pemeriksaan, Laksamana Sukardi menyatakan keluarnya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Dimana SKL itu diterima Sjamsul Nursalim dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung pada April 2004 silam.
Kini atas keluarnya surat itu, Sjamsul Nursalim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK namun belum diperiksa dan dilakukan penahanan.
"Ya itu nggak ada masalah, KKSK nggak ada masalah," ucap Laksamana Sukardi di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui Laksamana Sukardi diperiksa karena ia merupakan anggota KKSK.
Tak Mau Anaknya Malu, Ayah Rahasiakan Pekerjaannya, Namun Kebenaran Itu Terkuak https://t.co/t1Mx4sli1r via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Lembaga tersebut dibentuk di era Presiden BJ Habibie untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.
Saat pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dorodjatun juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Bentuk kewenangan KKSK diantaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.
Laksamana sukardi menuturkan ada sejumlah mekanisme pembayaran tagihan utang para obligor BLBI. Pemerintah saat itu memilih menyelesaikan permasalahan utang obligor BLBI di luar jalur hukum.
"Setidaknya ada tiga mekanisme yang ditawarkan pemerintah, di antaranya Master Of Settlement And Acquisition Agreement (MSAA), Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA), dan/atau Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (Akta Pengakuan Utang/APU). Pada waktu itu juga diharapkan penyelesaian yang cepat karena perekonomian dan kondisi keuangan kita lagi parah. Mungkin anda masih kecil tahun 99," tuturnya.
Mekanisme pembayaran tagihan utang dengan mekanisme MSAA, salah satunya dipilih oleh Sjamsul Nursalim.
Laksamana menuturkan, keputusan penyelesaian menarik utang para obligor BLBI di luar jalur hukum terus dilakukan dari era Presiden Habibie hingga Megawati.
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2002 dan TAP MPR Nomor X/MPR/2001 hingga terbitnya Inpres Nomor 8/2002, untuk mengejar obligor BLBI.
Menurut Laksamana, aturan-aturan tersebut dibuat agar presiden konsisten menerapkan mekanisme MSAA kepada para obligor BLBI, salah satunya Sjamsul Nursalim.