Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Sebut Kasus Beras PT Indo Beras Unggul Tinggal Tetapkan Tersangka

"Kami temukan dua bukti permulaan yang cukup bahwa dari temuan lapangan patut diduga ada peristiwa pidana,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kabareskrim Sebut Kasus Beras PT Indo Beras Unggul Tinggal Tetapkan Tersangka
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto (kiri kedua) didampingi Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya (kiri) bersama Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih (kanan) dan Adrianus Meliala (kanan kedua), memberikan keterangan pers tentang penanganan kasus beras PT IBU di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017). 

Dugaan pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dilakukan PT IBU karena informasi mutu dan gizi beras di kemasan beras yang dijual tidak sesuai dengan yang sebenarnya sebagaimana hasil uji di laboratorium.

Menurut Ari, dalam proses penyidikan kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi bukti.

Sejauh ini sebanyak 21 orang dari berbagai pihak terkait telah diperiksa sebagai saksi, termasuk dari PT IBU.

Jika tidak ada hambatan dalam penyidikan, pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas kasus pidana beras ini.

"Nah dari situ baru kami bisa simpulkan. Kalau ditanya siapa tersangkanya, itu nanti. Kita akan melihat siapa yang harus bertanggung jawab dalam perbuatan yang patut diduga pidana ini," ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto didampingi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, sebelumnya hadir di kantor Ombudsman RI.

Kehadirannya dalam rangka dimintai klarifikasi terkait penanganan kasus beras PT IBU.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas