Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Korporasi, KPK Periksa Mantan Anak Buah Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini berubah nama

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Korupsi Korporasi, KPK Periksa Mantan Anak Buah Nazaruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota DPR RI M Nazaruddin menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017). Selain Nazaruddin, Jafar Hafsah, Khatibul Umam, dan Melchias Markus Mekeng juga menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) sebagai tersangka perdana korporasi yang dijerat KPK.

Hari ini, Kamis (27/7/2017) penyidik memanggil Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang sebagai saksi di kasus tersebut.

PT Mahkota Negara diketahui merupakan salah satu anak perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, bisnis mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Marisi Matondang yang juga mantan anak buah Nazaruddin itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali dengan tersangka PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE).

"Marisi Matondang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Diketahui PT NKE diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali dan berperan selaku kontraktor dalam proyek itu.

Akibat perbuatan tindak pidana korupsi PT NKE dianggap telah merugikan negara sekira Rp 25 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 138 miliar.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, PT NKE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas