KPK Bakal Hadirkan Saksi Ahli Lawan Praperadilan Tersangka BLBI
Terakhir Febri berharap publik mengawal proses hukum dalam penanganan kasus BLBI ini, termasuk praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, Jumat (29/7/2017) besok, Biro Hukum KPK masih akan berhadapan dengan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Besok Jumat (29/7/2017) adalah sidang keempat praperadilan, KPK akan menghadirkan satu orang ahli pidana dimana sebelumnya direncanakan tiga orang ahli," terang Febri, Kamis (27/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri berharap dengan dihadirkannya saksi ahli pidana bisa menjadi penyeimbang bagi hakim.
Febri juga meyakini penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Syafruddin Arsjad.
"Diharapkan saksi ahli besok bisa didengar secara seimbang oleh hakim. Kami juga yakin materi penyidikan ini berbeda dengan penyidikan yang pernah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, salah satu argumentasi pemohon, objeknya sama sehingga nobis in idem," ungkapnya.
Terakhir Febri berharap publik mengawal proses hukum dalam penanganan kasus BLBI ini, termasuk praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dukung Perppu Ormas, Sejumlah Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Ini Temui Presiden Jokowi https://t.co/fqm79ncFxE via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Sebelumnya Syafruddin sempat mencabut praperadilan atas penetapan tersangkanya karena pihaknya hendak melakukan perbaikan terhadap gugatan.
Sebelumnya gugatan sudah didaftarkan pada 3 Mei 2017 lalu dan sidang perdana akan digelar pada 15 Mei 2017, namun akhirnya gugatan dicabut dengan alasan ada yang harus diperbaiki terkait temuan bukti baru.
Seperti diketahui, dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukumKarena dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa saksi penting seperti Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Artyalita Suryani alias Ayin hingga Laksamana Sukardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.