Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka KPK Kasus Suap Pilkada Mengaku Mengalami Intimidasi Oleh KPK

Menurut kesaksian yang didapat dari Muchtar Efendi dan Niko Panji Tirtayasa, banyak kejadian tidak wajar yang terjadi dalam proses hukum KPK.

zoom-in Tersangka KPK Kasus Suap Pilkada Mengaku Mengalami Intimidasi Oleh KPK
Tribunnews/Dany Permana
Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Muchtar Effendi bersiap memberikan kesaksian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) Angket secara giat terus menggali fakta-fakta terkait proses penyidikan yang telah dilakukan KPK.

Menurut kesaksian yang didapat dari Muchtar Efendi dan Niko Panji Tirtayasa, banyak kejadian tidak wajar yang terjadi dalam proses hukum KPK.

"Langkah selanjutnya, kami harus melakukan pendalaman lagi, melakukan kroscek terhadap nama-nama yang disebut tadi, akan kami panggil, benar tidak informasi itu. Tidak menutup kemungkinan siapa yang kami anggap penting dihadirkan di panitia angket akan kami hadirkan," papar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton, di ruang KK I, Selasa (25/7/2017) petang.

Pansus Angket menghadirkan dua saksi dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yaitu Muchtar Effendi dan Niko Panji Tirtayasa.

Muchtar Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.

Sedangkan, Miko Panji Tirtayasa merupakan keponakan Muchtar Effendi yang videonya sempat viral di media sosial karena mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu saat penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar.

Dalam kesaksiannya, Muchtar mengaku sudah diberlakukan dengan tidak adil oleh penyidik KPK. Salah satu ketidakadilan yang diterimanya yakni pada Rabu 15 Maret 2017, KPK menetapkan dan mengumumkan dia sebagai tersangka tanpa ada selembar surat pun.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan dalam kesaksiannya, Muchtar menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai ancaman dan intimidasi dari penyidik KPK Novel Baswedan.

"Ancaman pertama di apartemen MOI pada saat penggeledahan dia (Novel) datang menggeledah dan mengancam kalau saya akan penjarakan selama 20 tahun. Dan saya akan dimiskinkan sebagaimana saya memiskinkan Jenderal Djoko Susilo (Mantan Kakorlantas di kasus simulator SIM)," kata Mochtar.

Niko pernah mengalami intimidasi, ancaman dan kemudian diarahkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu sesuai dengan selera penyidik-penyidik KPK di persidangan Akil Mochtar.

"Kita sudah menyaksikan semua, keterangan-keterangan dari para saksi yang dihadirkan di persidangan Panitia Angket DPR RI. Dan kemudian juga ada saudara Muchtar Efendi yang menjadi korban dari kesaksian palsu dari Niko," jelas Masinton.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas