Cegah Kecelakaan Lift, Operator Gedung Tinggi Harus Memiliki Lisensi K3
Semakin maraknya gedung-gedung tinggi harus diimbangi dengan operator gedung yang memiliki lisensi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Editor: Content Writer
Semakin maraknya gedung-gedung tinggi harus diimbangi dengan operator gedung yang memiliki lisensi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ini bertujuan agar operasional gedung dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari kecelakaan.
Sebagai sarana dan infrastruktur pendukung aktivitas manusia, gedung-gedung tinggi haruslah dilengkapi fasilitas elevator dan/atau eskalator, termasuk tenaga ahli berlisensi K3 dalam mengoperasionalkan fasilitas-fasilitas tersebut.
Pemahaman K3 haruslah dimiliki sehingga kecelakaan yang sangat mungkin terjadi pada fasilitas gedung dapat terhindari sedini mungkin.
“Semakin maraknya pembangunan apartemen, dengan lift-lift yang rawan terjadi kecelakaan maka pemilik atau pengelola bangunan wajib memberikan pelatihan kepada operatornya,” kata Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Herman Prakoso Hidayat di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Dalam konteks kontruksi, K3 akan lebih memperlakukan manusia sebagai manusia. Karena selain mencegah terjadinya kecelakaan, implementasi K3 juga berperan menjaga sesama manusia dari terjadinya kecelakaan.
“Sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Herman juga menyampaikan hasil pemeriksaan terkait terjebaknya penumpang elevator/lift C dan D Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).
Insiden yang melibatkan 9 orang penumpang (7 orang di dalam lift C dan 2 orang di lift D) ini disebabkan oleh listrik PLN yang padam. Beruntung, para penumpang berhasil dievakuasi dengan selamat.
Dari hasil pemeriksanaan, ditemukan bahwa baterai ADR (Automatic Rescue Device) dalam kondisi lemah sehingga tidak berfungsi saat listrik padam, tidak terdapat SOP dalam sangkar, pintu darurat terhalang ornamen interior gedung, dan CCTV dalam elevator tidak dilengkapi dengan catu daya cadangan.
Di sisi lain, PT Tabara Bataraka belum memiliki operator elevator. Selain itu, PT Chitek (jasa perawatan) juga belum memiliki lisensi K3 dari Kemnaker.
Untuk itu, Kemnaker mengeluarkan sejumlah saran seperti perawatan elevator/lift harus dilakukan oleh teknisi yang mempunyai lisensi K3 elevator; Elevator/lift harus mempunyai operator yang memiliki lisensi K3 dan harus siap setiap saat dibutuhkan pertolongannya; Elevator/lift harus memiliki ARD; dan harus menyediakan tenaga listrik cadangan (genset).
“Kita melakukan pengawasan terkait kasus ini. Harapan kami agar para pemilik bangunan untuk bisa mempersiapkan para operatornya di dalam hal mencegah terjadinya kecelakaan,” tuturnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.