Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Humprey Ejike Minta Presiden Copot Jaksa Agung Prasetyo

Hal tersebut menurutnya lantaran Prasetyo dinilai gagal memimpin Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi mati.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Humprey Ejike Minta Presiden Copot Jaksa Agung Prasetyo
Tribunnews.com/Fitri
Penyerahan Surat Saran usai Pemaparan yang dilakukan Ombudsman terkait Temuan Dugaan Maladministrasi dalam proses pelaksanaan eksekusi mati terhadap Humprey Ejike Jefferson, yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ricky Gunawan selaku Kuasa Hukum terpidana mati Narkoba Humprey Ejike Jefferson yang dieksekusi mati pada Jumat, 29 Juli 2016 lalu, meminta Presiden Joko Widodo untuk segera 'mencopot' HM Prasetyo dari jabatannya saat ini sebagai Jaksa Agung.

"Kami juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot saja Jaksa Agung HM Prasetyo," ujar Ricky, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Junat (28/7/2017)

Hal tersebut menurutnya lantaran Prasetyo dinilai gagal memimpin Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi mati.

Ia menganggap pelaksanaan eksekusi mati selama ini tidak sesuai prosedur.

"Karena nyata-nyata tidak bisa memimpin institusinya dalam penegakan hukum, tapi melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan koridor hukum," katanya.

Oleh karena itu Ricky pun secara tegas menyatakan bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo tidak layak untuk dipertahankan.

"Jadi tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan Jaksa Agung," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Ombudsman memaparkan temuan adanya maladministrasi dalam proses pelaksanaan eksekuai mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadao terpidana mati narkoba Humprey Ejike Jefferson.

Temuan maladministrasi tersebut satu diantaranya karena perlakuan diskriminatif terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal hal yang sama juga dilakukan oleh dua terpidana lainnya yang bisa diteruskan dalam pengajuannya.

Selain itu, pemberitahuan jangka waktu eksekusi matinyang disampaikan oleh Kejaksaan Agung kepada Humprey seharusnya dilakukan 72 jam sebelum eksekusi mati dilakukan.

Namun ternyata pemberitahuan tersebut disampaikan kurang dari 72 jam sebelum pengeksekusian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas