Ombudsman Ingatkan Agar Hak Terpidana Mati Dipenuhi Sebelum Dieksekusi
Ombudsman RI mengingatkan agar aparat tidak menghilangkan hak-hak seorang terpidana mati sebelum dilakukan eksekusi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mengingatkan agar aparat tidak menghilangkan hak-hak seorang terpidana mati sebelum dilakukan eksekusi.
Hal tersebut diungkapkan nggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyikapi soal dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan eksekusi mati tahap III terhadap Humphrey Ejike Jefferson.
Menurut dia, proses pelaksanaan eksekusi mati bisa dikoreksi.
Baca: Ombudsman Beri Saran Terkait Maladministrasi Pelaksanaan Eksekusi Mati Tahap III
"Mungkin ke depannya bisa dikoreksi, tapi nyawanya kan nggak bisa balik," ujar Ninik, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
Ia pun meminta agar dalam pelaksanaan eksekusi mati, pemerintah tidak mengabaikan hak terpidana mati.
Pemerintah, kata Ninik, harus melaksanakannya sesuai prosedur dan Undang-undang yang berlaku.
"Indonesia masih memperbolehkan adanya hukuman mati, tetapi ketika seseorang dijatuhkan hukuman mati maka seharusnya prosedur dan tata laksananya dilakukan secara undang-undang yang berlaku," katanya.
Tidak Ada Kata Damai dengan Mario Teguh, Kiswinar: Sudah Telat https://t.co/wxtunyVLd5 via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
Ia menegaskan hak-hak terpidana mati harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dieksekusi.
"Hak-hak terpidana mati seharusnya dipenuhi, sebelum hukuman mati dijatuhkan," katanya.