Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ombudsman Ingatkan Agar Hak Terpidana Mati Dipenuhi Sebelum Dieksekusi

Ombudsman RI mengingatkan agar aparat tidak menghilangkan hak-hak seorang terpidana mati sebelum dilakukan eksekusi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ombudsman Ingatkan Agar Hak Terpidana Mati Dipenuhi Sebelum Dieksekusi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Penyerahan Surat Saran usai Pemaparan yang dilakukan Ombudsman terkait Temuan Dugaan Maladministrasi dalam proses pelaksanaan eksekusi mati terhadap Humphrey Ejike Jefferson, yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mengingatkan agar aparat tidak menghilangkan hak-hak seorang terpidana mati sebelum dilakukan eksekusi.

Hal tersebut diungkapkan nggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyikapi soal dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan eksekusi mati tahap III terhadap Humphrey Ejike Jefferson.

Menurut dia, proses pelaksanaan eksekusi mati bisa dikoreksi.

Baca: Ombudsman Beri Saran Terkait Maladministrasi Pelaksanaan Eksekusi Mati Tahap III

"Mungkin ke depannya bisa dikoreksi, tapi nyawanya kan nggak bisa balik," ujar Ninik, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Ia pun meminta agar dalam pelaksanaan eksekusi mati, pemerintah tidak mengabaikan hak terpidana mati.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah, kata Ninik, harus melaksanakannya sesuai prosedur dan Undang-undang yang berlaku.

"Indonesia masih memperbolehkan adanya hukuman mati, tetapi ketika seseorang dijatuhkan hukuman mati maka seharusnya prosedur dan tata laksananya dilakukan secara undang-undang yang berlaku," katanya.


Ia menegaskan hak-hak terpidana mati harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dieksekusi.

"Hak-hak terpidana mati seharusnya dipenuhi, sebelum hukuman mati dijatuhkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas