PT IBU Tepis Tudingan Mengoplos Beras
Ia juga menambahkan jika saat ini beras yang diproduksi PT IBU tidak dicantumkan jenis varietasnya.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Indo Beras Unggul kembali menepis anggapan adanya tindakan mengoplos beras.
Ini disampaikan Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), usai melakukan pertemuan dengan Pihak PT IBU sore ini, Jumat (28/7/2017) di kantor YLKI, Pancoran, Jakarta Selatan.
Via Video Call Saksikan Pacarnya Akan Bunuh Diri, Ini yang Dilakukan Apriani Ketika Telepon Terputus https://t.co/wMZ0868mZx via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
"Tidak bisa ditrace, karena pascapanen sudah dioplos sendiri, jadi itu hal yang biasa. Menurut saya itu tidak, walaupun beras itu sudah dicampur pascapanen," ujar Tulus kepada Tribunnews.com.
Sebelumnya, diketahui Anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera ini diduga telah mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp 4.900 dari petani dan menjadi beras bermerek yang dijual dengan harga lebih tinggi. Padahal, acuan Pemerintah Rp.9000 perkilogramnya.
Ia juga menambahkan jika saat ini beras yang diproduksi PT IBU tidak dicantumkan jenis varietasnya.
"Karena memang sudah tercampur di pascapanen," jelasnya kepada Tribunnews.com.
Tulus juga menambahkan, jika saat ini acuan yang dipakai oleh PT IBU adalah ketentuan beras Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
SNI 6128:2015 mengenai beras memiliki syarat umum beras sepertti 1) Bebas hama, penyakit, 2) Bebas bau apek, asam atau bau asing lainnya, 3) Bebas dari campuran dedak dan bekatul, dan 4) Bebas dari bahan kimia yang membahayakan konsumen.
Sedangkan persyaratan khusus beras berdasarkan pada komponen mutu: derajat sosoh, kadar air, butir kepala, butir patah, butir menir, dan butir merah.