Tim Advokasi Ormas Islam Untuk Keadilan Daftarkan Uji Materi Perppu Ormas ke MK
Kapitra Ampera mengatakan uji materi tersebut sebagai bentuk tanggapan terhadap Perpu yang baru diterbitkan pemerintah itu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Ormas Islam akan mengajukan Permohonan Uji Formil & Uji Materiil terhadap Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/7/2017).
Ketua tim delegasi Kapitra Ampera mengatakan uji materi tersebut sebagai bentuk tanggapan terhadap Perpu yang baru diterbitkan pemerintah itu.
Menurut Kapitra, pasal yang akan diujikan adalah Pasal I angka 6 sampai dengan angka 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2).
Pasal tersebut dinilai bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Uji materi tersebut rencanya akan didafarkan hari ini pukul 13.30 WIB.
Para pemohon dalam perkara tersebut adalah Yayasan Dewan Da'wah Islamiyah, Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, DPP Front Pembela Islam, Perkumpulan Hidayatullah, Amril Saifa selaku Wakil Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah, Zuriaty Anwar selaku Sekretaris Umum Forum Silaturrahim Antar Pengajian.
Kemudian Muchclis Zamzami Can selaku Ketua I Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Munarman selaku Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam, dan Chandra Kurnianto selaku sekretaris jenderal DPP Hidayatullah.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapitra, 10 pemohon tersebut akan didampingi oleh 50 pengacara yang telah diberikan kuasa. Para pengacara tersebut diberi nama Tim Advokasi Ormas Islam Untuk Keadilan.