Enam Jam Penyidik KPK Geledah Rumah Mewah Ponakan Setya Novanto di Jagakarsa
Rumah tersebut tepat berada di Jl Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tepatnya di Kelapa Hijau Residence 1.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).
Sejumlah saksi dalam minggu ini diperiksa penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan juga dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti pendukung keterlibatan Setya Novanto dan pihak lain.
Baru-baru ini, Kamis (27/7/2017) kemarin, tim penyidik KPK menggeledah kediaman dari keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2017) sempat menyambangi rumah mewah milik Irvanto Hendra Pambudi yang digeledah KPK.
Rumah tersebut tepat berada di Jl Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tepatnya di Kelapa Hijau Residence 1.
Tidak sembarangan orang bisa melenggang bebas masuk ke perumahan tersebut. Karena perumahan itu hanya terdiri dari sembilan unit rumah.
Pintu masuk dan keluar juga hanya satu akses dan setiap tamu yang masuk selalu ditanya keperluannya serta sudah membuat janji dengan pemilik rumah atau belum.
Informasi dari petugas keamanan perumahan, Irvanto Hendra Pambudi dan keluarga tidak ada di rumah.
Menengok kediaman Irvanto yang tepat berada disamping pos penjagaan, memang rumah sepi dan kosong.
Pembantu di rumah dua lantai tanpa pagar yang bernuansa putih ini ikut diboyong pergi oleh sang majikan. Hanya ada dua mobil mewah berwarna putih terparkir disana.
"Pak Irvanto pergi bersama keluarganya, pembantu dan pengasuh anak dibawa semua. Rumah kosong tidak ada orang," kata petugas keamanan yang menggunakan baju safari tersebut.
Ditanya soal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, petugas keamanan itu membenarkan. Namun dia tidak mengetahui barang bukti apa saja yang dibawa penyidik KPK yang menggunakan masker.
"Penggeledahannya biasa, ada saksinya juga, ada dari KPK yang semuanya pakai masker. Apa saja yang diambil saya kurang tahu," tambahnya.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, penggeledahan di kediaman Irvanto Hendra Pambudi memang senyap dan tidak mencolok.
Penggeledahan selama sekitar enam jam itu berlangsung aman dan lancar. Penggeledahan turut dibantu oleh anggota kepolisian setempat.
Selama penggeledahan pukul 15.00-21.00 WIB, disaksikan pula oleh ketua RT setempat dan pengawalan dari kepolisian.
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan di rumah Irvanto Hendra Pambudi terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang kini disidik oleh KPK.
"Dari hasil penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Saat ini seluruh barang bukti yang disita sudah diamankan penyidik dan tengah dianalisa," tutur Febri.
Atas kasus ini, penyidik melalui Dirjen Imigrasi telah mencegah Irvanto Hendra Pambudi, berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Febri menjelaskan penyidik KPK mencegah Irvano Hendra Pambudi ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto agar segera rampung.
"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," tambah Febri.
Diketahui Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Konsorsium Mukarabi sengaja dibentuk oleh Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendamping konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang e-KTP.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua diantaranya yakni Irman divonis tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharti divonis lima tahun penjara.
Tersangka lainnya yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Setya Novanto serta Markus Nari yang kasusnya masih berproses di KPK.