Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menristekdikti: 2 Opsi untuk Dosen Simpatisan HTI, Setia pada Pancasila atau Keluar dari Kampus

"Rektor dan pembantu rektor harus mengawasi aktivitas di kampus mengingat dosen dan pegawai merupakan bagian dari WNI yang harus selalu dibina"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menristekdikti: 2 Opsi untuk Dosen Simpatisan HTI, Setia pada Pancasila atau Keluar dari Kampus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang terdiri dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa 287 di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Jumat (28/7/2019). Dalam aksinya mereka menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof Muhammad Nasir memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai negeri di perguruan tinggi yang terlibat dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pilihan itu adalah setia kepada Pancasila dan UUD 1945 atau keluar saja dari kampus.

"Dosen dan PNS di lingkungan perguruan tinggi harus taat pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945," kata Nasir di sela pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Mahasiswa Nasional di Malang, Jumat malam lalu.

Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham membubarkan HTI, lanjutnya, pegawai dan dosen yang terlibat dalam organisasi yang bersifat menyimpang dari empat pilar kebangsaan harus keluar dari organisasi itu dan kalau tidak mau maka status pegawai negeri sipilnya dicabut.

PNS, katanya, bagian dari negara.

"Karena itu, mereka harus mengikuti negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Kebhinekaan dan NKRI. Rektor dan pembantu rektor harus mengawasi aktivitas di kampus mengingat dosen dan pegawai merupakan bagian dari WNI yang harus selalu dibina," tegas Nasir.

Ia mengatakan kebijakan yang diberlakukan untuk perguruan tinggi swasta akan melibatkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.

Berita Rekomendasi

Baca: Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelajar yang Melakukan Kekerasan dan Viral di Medsos

Pemerintah juga akan menerapkan sistem yang hampir sama, hanya saja modelnya berbeda dan disesuaikan dengan regulasi di wilayah setempat.

Nasir mengaku sudah bertemu dengan pimpinan perguruan tinggi beberapa hari lalu yang menghasilkan penyerahan pengawasan keterlibatan HTI pada kampus.

"Untuk perguruan tinggi negeri, saya serahkan pengawasan pada rektor. Sedangkan perguruan tinggi swasta, saya serahkan pada Kopertis tiap-tiap wilayah. Ada 14 Kopertis di seluruh wilayah Indonesia," kata Nasir.

"Saya akan menanyakan perkembangan terkait data jumlah yang terlibat pada rektor dan Kopertis pada 10 Agustus mendatang, saat peringatan Hari Teknologi."

Jika ada dosen atau PNS yang terlibat HTI, maka sanksi tegas sesuai PP nomor 53 tahun 2010 sudah menunggu mereka, tandas Nasir.

"Tentu awalnya kami lakukan pendekatan persuasif, teguran, lalu peringatan tiga kali. Kalau masih tetap membandel, mereka disuruh memilih, tetap setia pada organisasi yang dilarang atau kembali ke pangkuan pemerintah. Dan, saya yakin mereka masih tetap setia pada NKRI," kata Nasir. 

Sumber: Warta Kota

Sumber: Antara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas