MUI Pastikan Dana Haji Sah Dipakai untuk Infrastruktur, Ini Ulasan Lengkapnya
Cholil pun menjelaskan bahwa kini pengelolaan dana haji tak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama tetapi oleh BPKH.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, HANOI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait polemik tentang pengelolaan keuangan haji yang akan diinvestasikan ke infrastruktur.
Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis tegaskan, sekarang sudah legal dan sah mengelola keuangan haji sejak UU nomer 34 tahun 2014.
Apalagi kemarin telah dilantik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus pengawasnya.
Cholil pun menjelaskan bahwa kini pengelolaan dana haji tak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama tetapi oleh BPKH.
"Jadi tak tepat kalau mengarahkan kritik ini kepada Kementerian apalagi kepada Menterinya," ujar Cholil kepada Tribunnews.com, sabtu (29/7/2017).
Seruan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diinvestasi ke infrastruktur, dia melihat, itu lebih karena memang itu menjadi program pemerintah yang prioritas.Suami Istri Bunuh Diri, Keponakan Korban: Saya Takut karena Melet, Wajahnya Menatap Saya https://t.co/OogMjkpUjz via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
"Hal ini hanya masukan saja kepada anggota BPKH, selanjutnya beri kesempatan untuk merencanakan program pengelolaannya sampai sempurna," katanya.
Lebih lanjut ia menyebutkan ada beberapa hal yang perlu ditanggapi, yakni apakah halal investasi dana haji ke infrastruktur?
Apakah perlu minta izin kepada calon jemaah haji? Apa akad yang akan digunakan?
Bagaimana penjelasannya? Berikut ulasannya:
1. Apakah halal investasi dana haji ke infrastruktur?
Menurutnya, investasi dana haji di infrastruktur jika sesuai syariah hukum halal, namun tidak prioritas.
Sebab jelas dia, tak ada hubungan langsung dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji yang sedang mendesak saat ini.
Kecuali kualitas penyelenggaraan haji sudah baik sementara dana haji masih tersisa maka boleh investasi ke infrastruktur dengan syarat sesuai prinsip syariah, aman, menguntungkan dan likuiditasnya lancar.
Sesuai UU pengelolaan keuangan haji pasal 3 bahwa pengelolaan keuangan haji itu untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efesiensipenggunaan biaya ibadah haji sepenuhnya untuk kemaslahatan umat Islam.
Oleh karenanya, pengelolaan dana haji tak boleh melenceng dari tujuan utama dari pengelolaan keuangan haji.
"Hal yang paling urgen untuk peningkatan penyelenggaraan haji itu pemondakan haji dan transportasinya, meskipun konsumsi dan sarana lainnya selama di Arab Saudi perlu difasilitasi," jelasnya.
Seandainya pemondokan dan transportasi dapat dikelola melalui investasi dana haji yang jumlahnya Rp 90 triliun, itu akan lebih memudahkan pemerintah dalam meningkatkan penyelenggaraan haji sekaligus aman dan mendapat hasil investasi yang besar.
Karena saat musim haji, jemaah dapat pemondokan yg dekat masji dil haram dan seusai musim haji pemondokannya dapat disewakan kpd jemaah umrah.
2. Apakah investasi dana haji perlu izin kepada calon jemaah haji?
Lebih lanjut ia menjelaskan secara garis besarnya perlu izin dari jemaah saat setor biaya haji melalui akad yg disepakati.
Demikian juga izin dari jemaah yang sudah setor sebelum UU no 34 thn 2014 disahkan.
Sebab sah dan tidaknya suatu transaksi adalah tergantung akadnya.
Menurutnya, caloh jemaah haji yang menyetor sebelum 2014 atau sampai sekarang tak ada yang niat untuk diinvestasi dan tak tercantum dalam akad saat setor mendapat nomer seat itu untuk mewakil investasinya ke BPKH.
"Mekanisme izin bisa dicari yang paling mudah untuk diumumkan kepada masyarakat melaui sarana teknologi yang tersedia saat ini," jelasnya.
Mungkin juga BPKH menawarkan kepada jemaah siapa yang mau diinvestasikan dan siapa yang hanya menyetor untuk haji saja. Sehingga di dalam akad itu jelas tak ada paksaan.
Bahkan bisa juga untuk menghindari inflasi rupiah terhadap dollar saat pelunasan nanti ditawarkan krus dollar kepada jemaah saat setor pertama biaya berangkat haji.
"Sangat penting juga transparan dalam akad pengelolaan keuangan haji," katanya.
3. Apa akad yang akan digunakan?
Jika menggunakan akad wakalah maka BPKH hanya menerima ujrah (ongkos) mengelola sesuai dengan kesepatan dalam isi akad.
Kemudian, hasil dari investasi kembali kepada calon jemaah pemilik dana sesuai dengan jumlah prosentasenya.
Hasil investasi tak boleh kembali ke pemerintah atau dipakai biaya penyelenggaraan haji karena dana haji itu sebagian milik jemaah yang masih waiting list.
Berbeda dengan dana haji hasil efesiensi penyelenggaraan haji.
"Maka dana itu bisa dimiliki oleh pemerintah karena hasil dari jasa pelaksanaan haji yang dilakukan oleh pemerintah kepada jemaah," ucapnya.
Karenannya hasil investasi bisa menjadi milik pemerintah yang penggunaannya sepenuhnya kewenangan pemerintah.
Keuangan haji itu dana umat yang sudah diniatkan oleh pemiliknya utk berangkat haji.
"Saya yakin tak semuanya ada niat investasi," tegasnya.
Namun dari pada dana nmeganggur dan tergerus oleh inflasi sementara pemerintah perlu menyempurnakan penyelenggaraan haji maka perlu dikelola untuk menghindari dana yang tersia-sia dan untuk kepentingan jemaah.
Namun jangan lupa atas niat awal pengelolaan dana hajiyaitu utk ibadah haji dan kepentingan umat Islam.
Dia hanya berpesan, perlu berhati-hati dan mengikuti syariah agar pelaksanaa haji jemaah Indonesia mabrur dan melalui ibadah haji dapat memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)