Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN: Jokowi Tidak Jujur soal 'Presidential Threshold'

Jokowi sebelumnya menyebut bahwa ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu adalah produk legislasi DPR.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PAN: Jokowi Tidak Jujur soal 'Presidential Threshold'
TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Inf Bedali Harefa
Presiden Jokowi, memberikan pembekalan kepada 729 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri tahun 2017 di GOR A. Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (24/7/2017). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyesalkan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu adalah produk DPR.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Suanto menegaskan, sejak awal pemerintah yang mengusulkan draf UU Pemilu dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

"Itu tidak elok, tidak jujur juga Jokowi itu," kata Yandri di Jakarta, Sabtu (29/7/2017).

Bahkan, lanjut Yandri, pemerintah yang bersikukuh agar usul presidential threshold itu disetujui.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apabila DPR menolak ketentuan presidential threshold yang diajukan pemerintah."Presiden tidak perlu salahkan DPR dan jangan buang badan," kata Anggota Pansus UU Pemilu ini.

Pada akhirnya, enam fraksi pendukung pemerintah, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP menyetujui opsi presidential threshold yang diajukan pemerintah.

Sementara, PAN bersama Gerindra, Demokrat, dan PKS yang mendukung presidential threshold dihapuskan kalah suara.

Berita Rekomendasi

Akhirnya, mereka memilih walk out dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu menjadi UU, Jumat (21/7/2017) dini hari.

Sejumlah pihak yang tidak puas dengan ketentuan presidential threshold tersebut berniat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Yandri meyakini, MK akan mengabulkan uji materi dan menghapus ketentuan presidential threshold.

Sebab, MK yang memutuskan bahwa pemilu presiden dan pemilu legislatif 2019 digelar serentak. Otomatis, kata dia, menghapus ambang batas.

"Dari semua pendapat ahli tata negara memang 0 persen. Jadi kita meyakini bahwa MK akan kabulkan gugatan partai baru dan Pak Yusril dan kawan-kawan," ucap Yandri.

Jokowi sebelumnya menyebut bahwa ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu adalah produk legislasi DPR.

Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri peluncuran program pendidikan vokasi dan industri, di Cikarang, Jumat (28/7/2017).

Jokowi menanggapi kritik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyebut presidential threshold lelucon untuk menipu rakyat.

"Sekali lagi ini produk demokrasi yang ada di DPR, ini produknya DPR, bukan pemerintah. Dan di situ juga ada mekanisme proses demokrasi yang ada di DPR dan kemarin juga sudah diketok dan aklamasi," kata Presiden.

Penulis: Ihsanuddin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: PAN: Jokowi Tidak Jujur soal 'Presidential Threshold'

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas