Jokowi: Ingat, Ini Dana Umat Bukan Dana Pemerintah
Pemerintah masih berusaha memanfaatkan dana haji yang jumlahnya mencapai Rp 90 triliun
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih berusaha memanfaatkan dana haji yang jumlahnya mencapai Rp 90 triliun, namun menurut Presiden Joko Widodo penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada.
Pasalnya dana tersebut adalah dana umat yang harus dijaga dengan baik.
"Penggunaan dana haji itu harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada, yang penting jangan bertentangan dengan peraturan yang ada, yang kedua kita ingat, ini adalah dana umat bukan dana pemerintah," ujarnya kepada wartawan di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2017).
Menurut Jokowi, dana yang antara lain berasal dari setoran awal calon jemaah haji itu bisa dimanfaatkan ke berbagai bidang, mulai dari diinvestasikan dalam bentuk sukuk atau obligasi sesuai prinsip syariah, dimanfaatkan dengan menggunakan jasa bank Syariah hingga untuk kepentingan infrastruktur.
"Silakan mau dipakai untuk infrastruktur, saya hanya memberikan contoh, silahkan dipakai Sukuk, silakan ditaruh di bank syariah, macam-macam, banyak sekali," ujarnya.
"Tapi kalau ditaruh di tempat-tempat yang tadi saya sampaikan, memberikan keuntungan, baik untuk umat Muslim, untuk yang memiiki dana, karena itu dana umat, dan juga berfungsi untuk keumatan yang lain, untuk negara, saya kira lebih baik," terangnya.
Akan tetapi pemanfaatan dana tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada, dan tidak boleh ada yang dirugikan. Presiden sekali lagi menegaskan, bahwa dana umat itu harus dikelola dengan baik sehingga bisa memberikan banyak manfaat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden sempat menyampaikan niatnya untuk memanfaatkan dana haji, untuk kepentingan program pemerintah dalam membangun infrastruktur.
Pernyataan itu ditanggapi oleh Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, yang memastikan, pihaknya siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji.