Pemerintah Dinilai Tidak Yakin dengan Rencana Anggarannya
Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar, perwakilan F-Gerindra menilai Pemerintah tidak yakin dengan rencana anggaran yang telah diusulkan kepada DPR.
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) 2017 menjadi Undang-undang. Namun, hal ini mendapat penolakan dari Fraksi Partai Gerindra.
Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar selaku perwakilan F-Gerindra menilai Pemerintah tidak yakin dengan rencana anggaran yang telah diusulkan kepada DPR. Ini disampaikannya saat melakukan interupsi pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto itu, salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan RAPBN-P 2017.
“Pemerintah mengajukan belanja negara sebesar Rp 2.111,4 triliun pada RAPBN-P 2017. Namun pemerintah mengajukan output RAPBN-P 2017 sebesar Rp 2.077 triliun. Baru kali ini dalam sejarah pemerintah mengajukan rencana belanja negara, namun pemerintah sendiri tidak yakin dengan apa yang diajukannya,” tegas Willgo.
Willgo menjelaskan kemampuan pendapatan negara dalam RAPBN-P 2017 hanya sebesar Rp 1.714,1 triliun. Artinya, belanja negara dalam RAPBN-P 2017 adalah pendapatan negara ditambah dengan kewajiban pembayaran utang, dengan bunga sebesar Rp 218,6 triliun, yang besarannya menjadi Rp 1.932,7 triliun.
“Dengan ini berati ada defisit Rp 218,6 triliun. Jika pemerintah mempertahankan kebijakan defisit keseimbangan primer, berarti pemerintah telah melanggar prinsip Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No.17 Tahun 2003, yaitu APBN disusun sesuai kebutuhan penyelenggaran pemerintahan negara dan kemampuan menghimpun pendapatan negara. Jadi bukan kemampuan menghimpun utang negara,” jelas Willgo.
Politisi asal dapil NTB itu memastikan pihaknya tidak menyetujui RAPBN-P 2017, namun tetap memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan RAPBN-P 2017 sesuai dengan yang telah disahkan tersebut. (Pemberitaan DPR RI)