Dokumen dan Barang Bukti Elektronik yang Disita di Rumah Keponakan Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irvanto Hendra Pambudi sebagai saksi untuk pamannya sendiri, Setya Novanto (SN)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irvanto Hendra Pambudi sebagai saksi untuk pamannya sendiri, Setya Novanto (SN) tersangka di kasus korupsi e-KTP.Sebelumnya, KPK
menggeledah kediaman dari keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini di Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan selama enam jam penuh.
"Hari ini penyidik agendakan memeriksa tiga saksi untuk tersangka SN. Mereka yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Toni dan Yuliana. Seluruhnya dari unsur wiraswasta," Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan.
Saat disambangi tribun, Kediaman keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi itu kosong usai digeledah penyidik KPK. Rumah Irvanto digeledah KPK terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.
Hanya ada dua mobil mewah berwarna putih di garasi rumah. Informasi yang dihimpun dari pihak keamanan, Irvanto Hendra Pambudi sudah tiga tahun menetap di rumah tersebut. Sang petugas keamanan yang mengenakan baju safari hitam mengamini rumah Irvanto digeledah KPK.
"Memang kamis kemarin digeledah, tapi saya tidak tahu yang dibawa apa saja. Penggeledahannya juga biasa saja, tidak ramai atau heboh," ucapnya.
Ia menjelaskan, usai digeledah KPK, Irvanto memboyong keluarga berikut pembantu dan pengasuh anak keluar dari rumah tersebut.
"Bapaknya pergi sekeluarga, pergi semua tidak tahu kemana. Kalau weekend memang biasa pergi, liburan mungkin," katanya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan di rumah Irvanto Hendra Pambudi terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang kini disidik oleh KPK.
"Dari hasil penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Saat ini seluruh barang bukti yang disita sudah diamankan penyidik dan tengah dianalisa," tutur Febri.
Penyidik melalui Dirjen Imigrasi juga telah mencegah Irvanto Hendra Pambudi, berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Febri menjelaskan penyidik KPK mencegah Irvano Hendra Pambudi ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto agar segera rampung.
"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri.
Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium Mukarabi sengaja dibentuk oleh Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendamping konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang e-KTP.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua diantaranya yakni Irman divonis tujuh tahun penjara. Sedangkan Sugiharto divonis lima tahun penjara.
Tersangka lainnya yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Setya Novanto serta Markus Nari yang kasusnya masih berproses di KPK.