Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Imigrasi Tak Bisa Bantu Percepat Pemulangan Rizieq, Ini Alasannya

Namun, perlu adanya permintaan dari Kepolisian. Akan tetapi, hingga saat ini Kepolisian belum menyampaikan permintaan tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Imigrasi Tak Bisa Bantu Percepat Pemulangan Rizieq, Ini Alasannya
KOMPAS IMAGES
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengaku belum mendapat kabar terkait rencana kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi, Rizieq Shihab, ke Indonesia.

"Kalau (ada kabar) mau balik pasti dari Kedubes, Konselor yang ada atau pun Atase kita di Saudi pasti beri info dalam rangka masa akhir visa atau kembali," kata Ronny, di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

Ronny mengatakan, Imigrasi bisa saja membantu mengupayakan kepulangan Rizieq segera.

Namun, perlu adanya permintaan dari Kepolisian.

Akan tetapi, hingga saat ini Kepolisian belum menyampaikan permintaan tersebut.


Oleh karena itu Imigrasi tak bisa membantu.

"Belum ada permintaan khusus dari penyidik Polri, untuk memudahkan yang bersangkutana (Rizieq) kembali segera, Imigrasi tidak bisa berinisiatip untuk berupaya kembalikan Rizieq. Semua itu bergantung pada penegak hukumnya, imigrasi itu membantu tiap WNI di luar negeri bila kesulitan untuk kembali maka perlindungan kami lakukan," kata dia.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi tersebut.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Fachri Fachrudin
Berita ini tayang di Kompas.com: Belum Ada Permintaan, Imigrasi Tak Bisa Bantu Percepat Pemulangan Rizieq

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas