KPK Periksa Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Mojokerto
Kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Senin (31/7/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan dua saksi, yakni Subambihanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto dan Novi Rahardjo, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka WF (Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto)," tutur Febri.
Terkait kasus ini, penyidik sudah banyak memeriksa saksi baik di Mojokerto maupun di KPK.
Pekan lalu, saksi-saksi yang diperiksa yakni Wali Kota Mojokerto dan Sekda Mojokerto diperiksa untuk tersangka Umar Faruq (UF).
Lalu Mokhamad Effendy, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto dan Riha mustafa, anggota DPR Kota Mojokerto periode 2014-2019 yang juga diperiksa untuk tersangka Umar Faruq (UF).
Diketahui dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 miliar tahun anggaran 2017 itu KPK telah menetapkan 4 tersangka.
Keempat yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Penetapan tersangka itu berawal dari OTT yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto dan Satgas memeriksa mereka secara intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Wiwiet Febryanto memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.
Atas perbuatannya Wiwiet selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan penerima suapnya tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.