Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Presiden Tekankan Penggunaan Dana Haji Harus Sesuai Perundang-Undangan

Presiden mengingatkan bahwa dana haji adalah dana umat sehingga unsur kehati-hatian harus melekat pada penggunaan dana tersebut.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Presiden Tekankan Penggunaan Dana Haji Harus Sesuai Perundang-Undangan
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri Pariwisata Arief Yahya (keempat kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) menyaksikan atraksi palang pintu ketika menghadiri Lebaran Betawi di Kampung Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta, Minggu (30/7). Perayaan ke-10 lebaran Betawi yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Bamus Betawi tersebut menampilkan pagelaran seni, adat dan berbagai kuliner asli Betawi serta untuk melestarikan nilai kearifan lokal warga Betawi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa penggunaan dana haji harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih lagi saat ini telah dibentuk Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Yang penting jangan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada,” ucap Presiden kepada jurnalis ketika menghadiri Lebaran Betawi di  di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2017).

Lebih lanjut Presiden mengingatkan bahwa dana haji adalah dana umat sehingga unsur kehati-hatian harus melekat pada penggunaan dana tersebut.

“Harus prudent, harus hati-hati. Silakan mau dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk Sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali macamnya,” kata Presiden.

Baca: Tanpa PAN, Koalisi Pemerintahan Ceritakan Pertemuan dengan Presiden Joko Widodo

 Selain itu, Presiden pun mengingatkan agar pemanfaatan dana haji tersebut harus memberikan manfaat dan keuntungan, baik bagi umat Muslim maupun yang memiliki dana, yakni para calon jamaah haji.

“Tapi semuanya perlu dikalkulasi yang cermat, dihitung yang cermat. Semuanya dihitung, semuanya harus dikalkulasi. Semuanya harus mengikut Peraturan Perundang-undangan yang ada,” ucap Presiden.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur.

Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.


“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Menag Lukman di Jakarta, Sabtu 29 Juli 2017.

Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List).

Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk Sukuk.

Baca: Hidayat Nur Wahid Tegaskan Dana Haji Harus Digunakan Untuk Kepentingan Umat

 
Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji.  UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas