Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekaman Sadapan Telpon Ungkap Patrialis dan Kamaluddin Ajak Ahok Main Golf

Rekaman bertarikh 19 Desember 2016 itu, terdengar Patrialis menanyakan kepada Kamaluddin apakah akan mengajak Ahok.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rekaman Sadapan Telpon Ungkap Patrialis dan Kamaluddin Ajak Ahok Main Golf
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Terdakwa Kamaluddin bersaksi untuk terdakwa Patrialis Akbar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ahok muncul dalam persidangan terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Nama Ahok muncul saat rekaman sadapan antara terdakwa Kamaluddin dengan Patrialis diperdengarkan di persidangan.

Rekaman bertarikh 19 Desember 2016 itu, terdengar Patrialis menanyakan kepada Kamaluddin apakah akan mengajak Ahok.

"Ahok mau ngobrol nggak?" tanya Patrialis dalam rekaman sadapan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Kamaluddin kemudian menjawab akan mengajak Ahok.

Ketika ditanya Jaksa, Kamaluddin mengaku Ahok yang dimaksud adalah terdakwa Basuki Hariman.

"Pak Basuki. Kami rencana mau main golf di Royal kalau bisa Pak Basuki ikut ngobrol," kata Kamaluddin menjawab pertanyaan Jaksa Lie Putra Setiawan.

BERITA TERKAIT

Menurut Kamaluddin, Basuki diajak serta untuk membicarakan perkembangan mengenai uji materi tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Untuk informasikan perkembangan yang Pak Basuki selama ini mintakan uji materi," kata dia.

Kamluddin membantah jika penyebutan Ahok untuk kata ganti Basuki tersebut untuk menyamarkan.

Pada persidangan ini, Kamalulddin hari ini bersaksi untuk Patrialis Akbar.

Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas