Rabu Besok, Putusan Praperadilan kasus BLBI
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang praperadilan kasus BLBI yang diajukan oleh tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang praperadilan kasus BLBI yang diajukan oleh tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (2/8/2017)
"Hari ini agendanya pengajuan kesimpulan dan akan dibacakan putusannya pada Rabu besok," terang Kabiro Hukum KPK, Setyadi, Selasa (1/8/2017)
Mengenai bukti yang diajukan dan dipaparkan ke majelis hakim, Setyadi mengungkapkan adanya ratusan bukti yang diajukan baik dokumen hasil kajian dari beberapa kantor hukum hingga keterangan dari BPK melalui notulen.
"Kami sudah merangkai bukti dari dokumen dan kami selalu sampaikan bahwa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka selalu berdasarkan dua alat bukti permulaan sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP dan UU KPK," tegasnya.
Untuk hasil putusan besok, Setyadi berharap penyelidikan BLBI bisa sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Keyakinan itu menurutnya didukung oleh ahli yang diajukan dan dihadirkan dalam persidangan dan juga adanya saksi fakta kunci yang pada saat itu menjadi pelaku sejarah.
Diketahui, Syafruddin Arsjad sempat mencabut praperadilan atas penetapan tersangkanya karena pihaknya hendak melakukan perbaikan terhadap gugatan.
Gugatan sudah didaftarkan pada 3 Mei 2017 lalu dan sidang perdana direncanakan digelar pada 15 Mei 2017, namun akhirnya gugatan dicabut dengan alasan ada yang harus diperbaiki terkait temuan bukti baru.
Dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukumKarena dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena. Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa saksi penting seperti Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Artyalita Suryani alias Ayin hingga Laksamana Sukardi.