Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Kejahatan Siber di Indonesia, 27 WNA Ini Digelandang dari Bali ke Mapolda Metro Jaya

Pemberangkatan para WNA ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Brimob, mulai dari rutan hingga Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

Editor: Sapto Nugroho
Sejumlah tersangka sindikat WNA pelaku cyber fraud (penipuan siber) dihadirkan saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Para warga negara asing itu telah tinggal di Bali selama satu tahun dengan misi kejahatan siber.

Para tersangka menggunakan Indonesia sebagai lokasi praktik penipuan dengan sasaran warga Tiongkok.

Namun, akhirnya kejahatan siber ini pun terungkap atas kerja sama antara Polri dan kepolisian Tiongkok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan ditangkap di Bali pada 29 Juli lalu.

Mereka diketahui terlibat kejahatan siber yang menimbulkan kerugian hampir Rp 6 triliun.

Sejumlah tersangka Sindikat WNA pelaku cyber fraud (penipuan siber), dihadirkann saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/7/2017).
Sejumlah tersangka sindikat WNA pelaku cyber fraud (penipuan siber) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017). Total ada 148 WN Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap secara serentak di tiga tempat, yakni di Jakarta, Surabaya, dan Bali pada Sabtu (29/7/2017) lalu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ke-27 warga asing itu, Senin (31/7/2017) siang diberangkatkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali menuju Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pemberangkatan para WNA ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Brimob, mulai dari rutan hingga Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

Petugas menunjukkan tersangka kasus penipuan lewat telepon atau phone fraud saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Sejumlah tersangka sindikat WNA pelaku cyber fraud (penipuan siber) dihadirkan saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Para warga negara asing itu telah tinggal di Bali selama satu tahun dengan misi kejahatan siber.

Para tersangka menggunakan Indonesia sebagai lokasi praktik penipuan dengan sasaran warga Tiongkok.

Namun, akhirnya kejahatan siber ini pun terungkap atas kerja sama antara Polri dan kepolisian Tiongkok.

Berita Rekomendasi

Mirisnya, bersamaan dengan ditangkapnya para warga asing ini, turut didapati empat warga negara Indonesia (WNI) yang membantu modus penipuan mereka selama berada di Indonesia.

Atas kejahatan mereka, para warga Tiongkok dan Taiwan ini akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negaranya.

Selengkapnya, termasuk keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, simak tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas