Demi Sewa Perpanjangan Kontrak Ilegal, Direksi JICT Rugikan Pelanggan dan Korbankan Pekerja
Rata-rata pendapatan JICT mencapai Rp 3,5 triliun per tahun dan tahun 2016, biaya pegawai turun 13% namun biaya overhead termasuk Direksi dan Komisari
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jendral SP JICT Firmansyah Sukardiman menilai atas nama uang sewa (rental fee) ilegal perpanjangan JICT, direksi nekat mengangkangi hukum di Indonesia.
Direksi dinilai melakukan kesewenangan terhadap hak karyawan walau tercantum di aturan dan PKB serta mengorbankan pengguna jasa dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah karena dampak mogok akibat wanprestasi direksi.
"Direksi lebih memilih rental fee ilegal daripada karyawan dan pengguna jasa. Terbukti secara sepihak, Direksi sudah mendahului mogok pekerja dengan menutup JICT terhitung sejak hari ini," kata Firmansyah Sukardiman dalam keterangan pers, Rabu (2/8/2017).
Namun konyolnya dalam hitungan jam, Direksi merevisi penutupan JICT dimulai menjadi besok (3/8).
Baca: Buruh JICT Mogok Kerja, Ini Sikap Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok
Selain itu Direksi mengondisikan operator pengganti, mengalihkan kapal dan upaya-upaya lain sehingga opportunity loss yang ditimbulkan malah lebih besar ketimbang menyelesaikan wanprestasi hak pekerja, yang semuanya sesuai aturan main perusahaan bukan meminta tambahan-tambahan seperti yang selama ini sengaja dihembuskan ke publik untuk fitnah karyawan.
Disebutkan rata-rata pendapatan JICT mencapai Rp 3,5 triliun per tahun dan tahun 2016, biaya pegawai turun 13% namun biaya overhead termasuk Direksi dan Komisaris naik 18%.
"Dengan melakukan fitnah gaji pekerja JICT besar, ada pihak-pihak yang seolah sengaja ingin mempolitisasi pekerja dan memberi kesan bahwa yang boleh bergaji besar hanya tingkat Direksi dan Komisaris JICT," katanya.
Baca: Anggota DPR: Aksi Mogok Pekerja JICT Diduga Terkait Politik Kesejahteraan
Untuk itu kami akan lawan segala upaya-upaya sistematis Direksi dan pihak-pihak lain untuk menghancurkan pekerja dan gerakan penyelamatan aset nasional JICT.
Perpanjangan kontrak JICT sudah dinyatakan BPK melanggar Undang-Undang tapi secara paksa dijalankan Direksi JICT.
Uang sewa (rental fee) perpanjangan kontrak JICT senilai USD 85 juta per tahun dibayarkan tanpa alas hukum kepada Pelindo II sejak tahun 2015.
Pembayaran sewa ilegal ini berdampak terhadap pengurangan hak karyawan yang tercantum dalam aturan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
Namun beberapa kali Direksi wanprestasi terhadap risalah rapat pemenuhan hak pekerja yang sudah sesuai dengan aturan perusahaan.,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.