Dianggap Ganggu Perekonomian Negara Polisi Bisa Menindak Pendemo dari JICT
meski ada kebebasan bersuara, tapi di atas itu ada skala prioritas yang jauh lebih penting yakni adanya kepentingan bangsa dan negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa dan mogok kerja Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) bisa mengancam perekonomian nasional.
Sebab, kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan bisa terganggu.
Karenanya, aparat kepolisian bisa melakukan penindakan terhadap para pekerja yang dinilai sudah menganggu stabilitas perekonomian negara tersebut.
"Demo ada aturannya. Dan negara berhak melarang demo apabila dirasa menganggu keamanan, ekonomi dan situasi nasional,"kata Pengamat Politik Karel Susetyo dalam pernyataannya, Rabu(2/8/2017).
Menurutnya meski ada kebebasan bersuara, tapi di atas itu ada skala prioritas yang jauh lebih penting yakni adanya kepentingan bangsa dan negara.
"Polisi bisa membubarkan dan mempidanakan para peserta aksi dengan alasan darurat yang memaksa," ujarnya.
Menurut Karel polisi punya kewenangan diskresi di lapangan. "Sehingga ini menjad dasar dalam memberi izin demo di lapangan," tutupnya.
Diketahui pekerja JICT akan melakukan aksi demo besar-besaran selama satu pekan 3-10 Agustus 2017. Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengaku khawatir aksi ini akan menganggu perekonomian nasional, khususnya dwelling time atau waktu lamanya bongkar muat.
“Aksi demo nanti, berpotensi memengaruhi waktu tunggu pelayanan dan pengeluaran barang atau dwelling time di Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu,” kata Fadjar Doni.
Dia berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta mencarikan solusi terbaik untuk menghindari terjadinya aksi mogok tersebut hingga mogok tidak terjadi. Bila terjadi pasti berpengaruh besar terhadap kenaikan dwelling time di Priok.
Guna menyiapkan kemungkinan terjadinya aksi mogok tersebut, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi untuk meminimalkan kenaikan dwelling time.
KPU Bea Cukai Tanjung Priok kata Fajar sudah berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan, Karantina Pertanian, Karantina Ikan dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk bersama-sama mengantisipasi dan meminimalisasi dampak aksi mogok pekerja JICT termasuk rapat dengan tempat penimbunan sementara (TPS) JICT dan melakukan pengecekan kesiapan TPS lini 1 lainnya.
Menurutnya, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok sudah semakin membaik dengan rata-rata mencapai tiga hari, dan seharusnya bisa terus sama-sama kita perbaiki.
Sementara itu, Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan pebisnis di pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan adanya penyelesaian terbaik supaya aksi mogok pekerja JICT tidak terjadi dan berimbas pada kerugian pengguna jasa.
Adil Karim berharap contingensi plan-nya yang sudah disiapkan jika mogok terjadi, termasuk apakah dermaganya tempat pengalihan kapal dari JICT bisa menampung semua.