Dirut PT IBU Ditahan Polisi
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (PT IBU) atas dugaan pidana kecurangan bisnis.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri langsung menahan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo (TW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita tahan hari ini, mulai berlaku kita tahan hari ini," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol, Martinus Sitompul, kepada wartawan.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (PT IBU) atas dugaan pidana kecurangan bisnis dan pelanggaran Undang-undang Pangan.
Martinus mengungkapkan bahwa dua produk beras PT IBU, Ayam Jago dan Maknyus tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Intinya pelanggaran yang dilakukan PT IBU dari hasil penyelidikan kami adalah tidak sesuai dengan SNI," tambah Martinus.
Polisi menjerat Trisnawan dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.