Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Shihab akan Pulang ke Indonesia Tanggal 16 Agustus, Ini Alasannya

"Kita merencanakan tanggal 15 Agustus (Rizieq) sudah terbang dari sana (Arab Saudi), tanggal 16 sudah di sini."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Habib Rizieq Shihab akan Pulang ke Indonesia Tanggal 16 Agustus, Ini Alasannya
TRIBUN JABAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia dan tibaa di Jakarta  tanggal 16 Agustus 2017 atau sehari sebelum peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI.

Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya akan terbang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 15 Agustus 2017. Diperkirakan, Rizieq akan tiba di Tanah Air pada 16 Agustus 2017.

"Kita merencanakan tanggal 15 Agustus (Rizieq) sudah terbang dari sana (Arab Saudi), tanggal 16 sudah di sini. Karena tanggal 17 Agustus ada agenda pawai seluruh etnis yang dipelopori FPI," ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).

Kapitra menambahkan, pada 17 Agustus 2017 merupakan ulang tahun Front Pembela Islam (FPI). Massa FPI sangat berharap di hari ulang tahun itu Rizieq bisa hadir. Ia juga memastikan kliennya saat pulang ke Indonesia siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

"Tentu kalau dia pulang ke Indonesia, artinya dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini. Kalau dia pulang ke sini terus balik lagi ngapain," kata Kapitra.

Rizieq Shihab telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga juga melibatkan Firza Husein.

Sejak ditetapkan tersangka, Rizieq tidak kunjung pulang ke Indonesia dari Arab Saudi. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Akhdi Martin Pratama)

Berita Rekomendasi

Sumber : Antara

Sumber: Antara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas