Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Serahkan Proses Hukum Kajari Pamekasan kepada KPK

M Rum mengatakan bahwa kejaksaan memberikan akses seluasnya kepada KPK untuk menindak Kajari Pamekasan tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Serahkan Proses Hukum Kajari Pamekasan kepada KPK
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi diborgol 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum, mengatakan bahwa pihaknya masih mengecek informasi mengenai kabar Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

"Saya masih mengecek informasi tersebut namun kalau hal itu benar tentu kami tidak menghalangi hal tersebut," ujar M Rum saat dihubungi.

M Rum mengatakan bahwa kejaksaan memberikan akses seluasnya kepada KPK untuk menindak Kajari Pamekasan tersebut.

"Kami memberikan (KPK) akses untuk menindaklanjutinya itu adalah bagian penertiban yang terus di lakukan kejaksaan kedepan," kata Rum.

Seperti diketahui sebelumnya, Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/8/2017) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal hal itu, mengaku masih akan mengecek informasi penindakan di Pamekasan tersebut. "Informasinya di cek dulu," ujar Febri.

Sementara itu informasi yang dihimpun di lapangan, OTT dilakukan terkait penggelapan dan penggunaan dana ADD Kab Pamekasan tahub Anggaran 2015 - 2016.

Berita Rekomendasi

Beberapa pihak telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur.

Mereka yang diamankan yakni Kajari Pamekasan, Kepala Inspektorat Kab Pamekasan dan dua staffnya, Kades Dasok Kec Pademawu Pamekasan dan Kades Mapper Tlanakan.

Usai menjalani pemeriksaan awalan di Polres Pamekasan, selanjutnya mereka yang diamankan akan dibawa ke Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas