KPK Tangkap 7 Jaksa Sejak 2008, Siapa Saja Mereka?
"Akan dibawa ke Jakarta, sekaligus dilakukan pemeriksaan di sini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (2/8/2017), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra dan lima orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan ke Jakarta.
Sesampainya di Jakarta, mereka bakal menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017) untuk selanjutnya ditentukan status sebagai tersangka atau saksi.
"Akan dibawa ke Jakarta, sekaligus dilakukan pemeriksaan di sini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Diketahui selain mengamankan Kajari Pamekasan, KPK juga menangkap Kepala Inspektorat Pamekasan dan 2 stafnya, Kepala Desa Dasok serta Kepala Desa Mapper Tlanakan.
Diduga OTT kali ini terkait penggelapan dan penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan tahun anggaran 2015-2016
Dari catatan ICW, sejak tahun 2008 hingga saat ini, sudah ada 7 Jaksa yang telah ditangkap oleh KPK.
Sebanyak 5 diantaranya terjadi pada era Jaksa Agung HM Prasetyo.
Berikut daftar jaksa yang dilaporkan terlibat korupsi dan dijerat KPK :
1. Jaksa Urip Tri Gunawan (Kejaksaan Agung)
Jaksa Urip tertangkap basah menerima suap senilai US$ 660 ribu serata Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) pada 2 Maret 2008. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.
Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008. Sedangkan Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip. Jumat, 12 Mei 2017 akhirnya keluar dari penjara karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenhukham.
2. Jaksa Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah)
Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga menerima Suap Rp 528 juta dari Ojang (Bupati Subang) agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat. Gahti dan Ojang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2016. Pada 2 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis jaksa Fahri Nurmallo divonis 7 tahun denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan.
3. Jaksa Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat)
Devianti Deviyanti Rochaeni, seorang jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat yang bersama Jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat . Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi yang berlokasi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar. Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta. Pada 2 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis jaksa Fahri Devi divonis 5 tahun denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan
4. Jaksa Farizal (Kejati Sumatra Barat)
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, Senin (26/9/2016). Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang. Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. Kasus ini juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Pada 5 Mei 2017, Mjelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis Farizal 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta.
5. Jaksa Parlin Purba (Kejati Bengkulu)
Pada 9 Juni 2017 KPK menangkap kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu. Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta. Proses hukum masih berjalan.
6. Jaksa berinisial RI (Kejari Pamekasan)
Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Agustus 2017 diberitakan menangkap Kajari Pamekasan, Jatim berinisal RI di Pamekasan, Madura, Jatim. Selain Kepala Kejari Pamekasan, ditahan pula Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dua orang staf inspektorat, dan dua kepala desa di Pamekasan. Penangkaapan KPK ini diduga berhubungan dengan penanganan kasus alokasi dana desa yang mengucur di Kabupaten Pamekasan tahun 2015-2016. Kasus sedang ditangani oleh Kejari Pamekasan.
7. Jaksa Subri (Kejari Praya)
Mantan Kajari Praya Subri ditangkap bersama pengusaha Lusita Anie Razak dalam operasi tangkap tangan KPK, Sabtu 14 Desember 2013. Keduanya ditangkap di dalam kamar nomor 206, Hotel Holiday In Resort, Jalan Raya Senggigi, Mangsit, Lombok Barat.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa tas milik Subri yang di dalamnya berisi uang hasil suap senilai 8.200 dollar AS.
Subri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (25/7/2014).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan berdasar hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Dengan demikian ada 7 Jaksa yang diproses oleh KPK
Dokumen ICW: diolah dari berbagai sumber