Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lengkapi Berkas Setya Novanto, KPK Periksa Auditor BPKP

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Lengkapi Berkas Setya Novanto, KPK Periksa Auditor BPKP
KOMPAS IMAGES
Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi.

Suaedi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas Ketua DPR Setya Novanto (SN), tersangka korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan (Suaedi) dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/8/2017).

Febri melanjutkan selain Suaedi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya.

Mereka adalah Apandi, seorang keamanan dan Ditektur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono yang juga diperiksa untuk SN.

Diduga pemanggilan terhadap Deniarto untuk mendalami peran PT Murakabi dalam permainan proyek yang dikorupsi hingga Rp 2,3 triliun.

PT Murakabi merupakan salah satu Perusahaan yang ikut tender proyek e-KTP.‎ Perusahaan tersebut sempat dipimpin oleh Vidi Gunawan, adik dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

BERITA REKOMENDASI

Namun pada pertengahan tahun 2011, atau sebelum pengumuman lelang proyek e-KTP, perusahaan tersebut berganti kepemimpinan, yakni Irvanto Hendra Pambudi.

Irvan merupakan keponakan Setya Novanto yang kerap diperiksa KPK hingga dicegah ke luar negeri dan rumahnya digeledah terkait kasus sang paman.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga yakni Andi Narogong tinggal menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tersangka keempat ialah ‎Ketua DPR Setya Novanto.

Selanjutnya tersangka kelima yaitu Politikus Partai Golkar Markus Nari. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas