Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Praperadilan BLBI Digelar Sore Nanti

Pihak KPK berharap apa yang terjadi nanti bisa menjadi faktor memperkuat pengungkapan skandal BLBI.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sidang Putusan Praperadilan BLBI Digelar Sore Nanti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penetapan status tersangka politisi Golkar Markus Nari, Jumat (2/6/2017). KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan sidang praperadilan BLBI akan digelar sore nanti, Rabu (2/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sore ini, 2 Agustus 2017, sidang praperadilan BLBI di PN Jaksel yang dipimpin Hakim tunggal direncanakan masuk agenda putusan," terang Febri.

Atas pembacaan putusan tersebut, diungkapkan Febri, pihak KPK berharap apa yang terjadi nanti bisa menjadi faktor memperkuat pengungkapan skandal BLBI.

"KPK berharap apa yang terjadi hari ini menjadi faktor yang memperkuat pengungkapan skandal BLBI. Komitmen yang luar biasa diperlukan dari semua pihak agar kasus-kasus korupsi besar bisa diungkap," tegas Febri.

Diketahui Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak pertengahan Maret 2017. Tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL untuk Sjamsul diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.

Meski tersangka, Syafruddin belum dilakukan penahanan maupun pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas