Akom Jadi Saksi untuk Tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Ade Komarudin dalam pengusutan kasus korupsi e-ktp
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Ade Komarudin dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (3/8/2017).
Diketahui, pria yang akrab disapa Akom itu sudah berulangkali diperiksa dalam kasus tersebut dengan tersangka berbeda mulai dari Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, dan kali ini Setya Novanto.
"Dia (Akom) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujat Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri melanjutkan Akom diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ketika proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bergulir.
Saat itu, Akom merupakan pendamping Setnov yang menduduki jabatan Ketua Fraksi Golkar. Dari proyek ini, Akom diketahui menerima uang Rp 1 miliar dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
Selain memeriksa Akom, penyidik KPK juga akan meminta keterangan dari Drajat Wisnu Setyawan, pejabat di Kemendagri.
Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setya Novanto, penyidik KPK telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan hingga keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
Bahkan penggeledahan juga dilakukan di rumah Irvanto pada Kamis (27/7/2017) selama enam jam penuh terkait korupsi e-KTP.
Atas kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Meski tersangka namun Setya Novanto dan Markus Nari belum dilakukan penahanan.