Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Akom Merasa Disudutkan oleh Pemberitaan Media Terkait Kasus E-KTP

Ade menilai, pemberitaan yang ditulis media massa berbeda dengan subtansi dari vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Akom Merasa Disudutkan oleh Pemberitaan Media Terkait Kasus E-KTP
TRIBUNNEWS.COM/Fransiskus Adhiyuda
Ade Komarudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin merasa disudutkan oleh media massa dengan berbagai pemberitaan yang berisi vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi e-KTP.

Ade menilai, pemberitaan yang ditulis media massa berbeda dengan subtansi dari vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto. Mantan Ketua DPR RI tersebut menyalahkan Media dan merasa ada pihak-pihak yang menyudutkan dirinya dalam kasus korupsi e-KTP ini.

"Kaget saya waktu baca judul berita itu, waduh ko begini amat. Judul beritanya mengerikan buat saya. Keluarga dan ayah saya di Purwakarta sana, yang hari-hari ngurus pesantren terpukul. Mereka menangis karena judul berita itu," kata Ade usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Padahal, hampir seluruh media saat itu hanya memberitakan vonis yang dibacakan hakim, dimana ada tiga anggota DPR yang ternyata turut serta terlibat dalam korupsi e-KTP, salah satunya Ade Komarudin.

Akan tetapi, Ade menilai, pemberitaan yang ditulis media massa berbeda dengan subtansi dari vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto. Ia juga merasa ada pihak-pihak yang menyudutkan dirinya dalam kasus korupsi e-KTP ini.

"Jadi sepertinya saya diarahkan oleh media, oleh orang-orang untuk ke arah sana. Ya, saya merenung apa yang sesungguhnya dilakukan mereka. Sementara saya lihat yang dibacakan hakim, saya pikir biasa saja. Tidak ada apa-apa. Kalau soal penilaian saya dengar jaksa banding. Tapi apa pun itu nanti kita lihat lagi," kata Ade.

Sebelumnya, Dalam vonis Irman dan Sugiharto majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut tiga nama anggota DPR turut serta dalam korupsi pengadaan e-KTP. 

Berita Rekomendasi

Dalam pertimbangan yuridis hakim, politikus Hanura Miryam S Haryani, Politikus Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin, disebut menerima uang suap untuk melancarkan proses penganggaran proyek e-KTP di DPR.

Sementara itu, nama Ketua DPR RI Setya Novanto yang sebelumnya disebut-sebut bahkan sudah ditetepkan sebagai Tersangka, ternyata tidak disebut terlibat menerima suap atau bersama-sama terlibat dalam korupsi E-KTP.

Atas fakta hukum dan vonis itulah banyak pakar dan ahli hukum pidana KUHAP dan KUHP yang menilai Novanto tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat satu atas pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah di ubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas