Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Mendagri Ingin Perangkat Desa Direformasi

Hal itu diutarakan Tjahjo pada pertemuan bersama perangkat desa di gedung A, lantai 3, Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Mendagri Ingin Perangkat Desa Direformasi
TRIBUNNEWS.COM/ Vincentius Jyestha
Mendagri, Tjahjo Kumolo, mengapresiasi kontribusi dari Hary Tanoe kepada pemerintahan, selepas acara Rakornas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai pentingnya reformasi desa dilakukan.

Hal itu diutarakan Tjahjo pada pertemuan bersama perangkat desa di gedung A lantai 3 Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (3/8/2017).

"Pemahaman pengetahuan sebagai pamong, sebagai perangkat desa, sebagai PNS. Walaupun mereka (perangkat desa) bukan PNS sedangkan camat SKPD, juga harus difungsikan baik," kata Thahjo Kumolo.

Program reformasi desa ini akan disesuaikan berdasarkan kualifikasi desa seperti desa nelayan atau desa pegunungan, dan tingkat pendidikan masyarakat.

Dijelaskan bahwa reformasi aparatur desa itu harus dibarengi dengan keberanian sehingga Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan perangkatnya.

"Kalau tidak ada reformasi, mau dikucurkan anggaran berapa pun juga, tidak akan maksimal. Ini kan perlu inovasi, perlu kreativitas untuk menggerakkan dan mengorganisir masyarakat, jangan sampai disalahgunakan anggarannya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pejabat pemerintahan Kabupaten Pamekasan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo dan Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, menurut Tjahjo Kumolo, status Bupati Pamekasaan, segera dinon-aktifkan dan dicarikan PLT, yakni Wakil Bupati.

"Sudah OTT, hari ini ke Jakarta, ditahan, sama seperti kasus di Bengkulu," ujar Tjahjo Kumolo, Kamis (3/8/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas