Hakim MK Heran UU Belum Ada Nomornya Sudah Digugat
Maria Farida Indrati mempertanyakan UU Pemilu yang menjadi objek gugatan belum ada nomornya dan belum masuk di lembaran negara.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati sempat menanyakan mengenai objek perkara yang digugat oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kepada Mahkamah konstitusi.
Dalam sidang perdana uji materi UU Pemilu tersebut, Maria Farida Indrati mempertanyakan UU Pemilu yang menjadi objek gugatan belum ada nomornya dan belum masuk di lembaran negara.
"Saya rasa permohonannya bagus, tapi saya heran Undang-undang belum ada nomor kok diajukan ke MK ya," ujar Maria dalam sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis, (3/8/2017).
Menurut Maria bila merujuk pada pasal 20 ayat 5 UUD 1945, Undang-undang baru dapat dikatakan sah apabila telah disahkan oleh presiden.
Meskipun menurutnya UU Pemilu tersebut telah disetujui oleh DPR. Oleh karenanya Maria meminta pemohon untuk mengecek ke sekretariat Negara apakah UU Pemilu tersebut telah disahkan dan dimasukan ke dalam lemabaran negara atau belum.
"Pasti anda kan mau cepet ya. Tapi kalo lanjut belom ada nomor gimana. Nanti liat di Setneg udah ada nomornya belum," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Hakim Anwar Usman. Menurutnya, undang-undang yang digugat belum diundangkan.
Sementara itu hakim lainnya, Saldi Isra meminta Pemohon untuk sabar menunggu Undang-undang pemilu tersebut diundangkan.
"Kalau kita baca pemilu udah dekat aja rasanya, jadi butuh kesabaran juga. Harusnya sabar aja tunggu uu ada nomornya supaya lebih enak. Tahapan kan masih jauh. Tapi kan itu hak pemohon," kata Saldi.
Sidang perdana gugatan UU Pemilu oleh ACTA tersebut berlangsung tidak lebih dari satu jam. Sidang hanya mendengarkan permohonan gugatan serta masukan hakim.
Pihak pemohon diberi waktu hingga tanggal 16 Agustus untuk memperbaiki permohonan sebelum diperiksa oleh hakim MK.