Kejaksaan Agung Kantongi Dua Nama Calon Tersangka Kasus Mobile 8
Kejaksaan Agung telah mengantongi dua nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengantongi dua nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom.
"Sudah (ada calon tersangka). Minimal dua," ujar JAMPidsus Kejaksaan Agung Arminsyah di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Baca: Kejaksaan Agung Bantah Kecolongan Dalam OTT Kajari Pamekasan
Tapi Arminsyah tidak mau merinci dua nama calon tersangka tersebut.
Dirinya juga membantah bahwa dua calon tersangka tersebut adalah orang yang dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Dua orang yang dimaksud adalah Anthony Chandra Kartawiria selaku Direktur PT First Media Tbk dan Hary Djaja selaku Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi.
Baca: Bupati dan Kajari Pamekasan Ditahan di Rutan Berbeda Usai Jalani Pemeriksaan KPK
"Saya tidak bilang sama kaya kemarin ya," kata Arminsyah.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agunng pernah menetapkan Anthony dan Hary sebagai tersangka.
Namun, keduanya tidak menjadi tersangka lagu setelah diterimanya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.