Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketua KPK Sebut Dana Desa Perlu Dievaluasi

Dia menegaskan perlunya keterlibatan masyarakat dalam pengucuran dana desa sebagai bentuk pengawasan.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua KPK Sebut Dana Desa Perlu Dievaluasi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberi sambutan usai penandatanganan pembaharuan kerjasama pemberantasan korupsi di lingkup pendidikan dengan Kemendikbud di Senayan, Kamis (3/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menuturkan perlunya evaluasi terhadap pengadaan dana desa oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Hal itu disampaikannya terkait dengan penyalahgunaan dana desa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura beberap waktu lalu.

Dia menegaskan perlunya keterlibatan masyarakat dalam pengucuran dana desa sebagai bentuk pengawasan.

"Saya dengar di daerah-daerah sudah mengucur banyak, tata kelolanya perlu diperbaiki. Perlu dipikirkan bagaimana agar dana desa itu transparan dan bisa diawasi rakyat, sehingga menurut saya masyarakat perlu dilibatkan," ujar Agus usai melakukan penandatanganan kerjasama dalam bidang pemberantasan korupsi di dunia pendidikan bersama Mendikbud di Senayan, Kamis (3/8/2017).

Mengenai lokasi OTT yang lagi-lagi berada di wilayah Jawa Timur, Agus menerangkan bahwa itu murni laporan dari masyarakat.

"Kami 'follow up' aduan dari masyarakat dan kebetulan di Jawa Timur, tidak ada target khusus. Ini kan berawal dari proyek yang menggunakan dana desa kemudian ada lembaga swadaya masyarakat yang melapor lalu ditemukan ada kekurangan biaya pada proyek yang dilakasanakan."

"Ini yang perlu hati-hari pengawasan perlu diperketat. Kami mau dorong masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa, mekanisme pelaporan dan lain sebagainya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

OTT KPK di Jatim bermula dari laporan sejumlah LSM mengenai penyelewengan dana desa sebesar Rp 100 juta untuk pembangunan proyek yang menyeret Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas