Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rekonstruksi 20 Adegan Suap Gubernur Bengkulu

Rekonstruksi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan 20 adegan melibatkan empat tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Rekonstruksi 20 Adegan Suap Gubernur Bengkulu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Ridwan Mukti diperiksa perdana pasca penahanan operasi tangkap tangan terkait penerimaan suap terkait fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap terkait dua proyek jalan di Rejang Lebong, Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Maddari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan rekonstruksi yang dilakukan Rabu (2/8/2017) kemarin dilakukan untuk mengetahui alur penyuapan yang diterima Ridwan dan Lily dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhony Wijaya melalui pengusaha sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Dian Sari.

‎"Rekonstruksi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan 20 adegan melibatkan empat tersangka dan beberapa saksi," ucap Febri, Kamis (3/8/2017).

Febri membeberkan tiga lokasi rekonstruksi yakni di Kantor Gubernur, Rumah Gubernur dan Kantor milik Rico Dian Sari. Total sekitar 50 orang mengikuti kegiatan rekonstruksi.

Dari rekonstruksi menurut Febri, penyidik KPK semakin yakin dengan kasus dugaan suap yang menjerat Ridwan dan Lily. Terutama mengenai alur peristiwa indikasi suap tersebut.

"KPK mendapatkan sejumlah penguatan dalam proses rekonstruksi terutama terkait dengan alur peristiwa dan indikasi suap yang sedang kami proses," katanya.

Diketahui KPK menetapkan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lilly Madari sebagai ‎tersangka penerima suap atau janji terkait proyek peningkatan jalan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni pengusaha Rico Diansari dan ‎Dirut PT Statika Mitra Sarana (SMS), Jhony Wijaya sebagai tersangka.

Diduga pemberian uang tersebut terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT SMS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas