Menang Praperadilan BLBI, KPK Minta Sjamsul Nursalim Kooperatif
Febri juga mengingatkan setiap pihak yang dinilai mengetahui kasus korupsi BLBI dengan kerugian negara Rp 3,7 triliun untuk kooperatif
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Terlebih lagi, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung, tersangka dalam kasus ini.
"Setelah ini KPK fokus di tataran implementasi kebijakan, yaitu mengusut penyimpangan yang terjadi dalam penerbitan SKL tersebut. Serangkaian kegiatan penyidikan akan kita lakukan dengan segera," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/8/2017).
Febri juga mengingatkan setiap pihak yang dinilai mengetahui kasus korupsi BLBI dengan kerugian negara Rp 3,7 triliun untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Peringatan ini utamanya ditujukan kepada Sjamsul Nursalim yang sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Sjamsul dan istri diketahui telah beberapa tahun belakangan menetap di Singapura.
"Selain itu, pihak yang terkait, termasuk obligor kita ingatkan untuk kooperatif dalam proses hukum ini," singkat Febri.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyampaikan apresiasi pada jajaran pengadilan dan MA atas ditolaknya praperadilan yang diajukan tersangka korupsi BLBI.
"Kami sekali lagi mengapresiasi jajaran pengadilan dan MA atas ditolaknya praperadilan karena memang KPK sangat yakin bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup. Kedua semua prosedur dan langkah-langkah yang dilakukan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga kami sebenarnya sejak awal yakin dan memang itu tidak mengada-ngada," tambah Laode M Syarif.