Polisi Tidak Segel PT Indo Beras Unggul, Ini Pertimbangannya
"Dalam proses penegakan hukum, kita mempertimbangkan berbagai aspek termasuk melihat bahwa kebutuhan beras merupakan kebutuhan penting masyarakat,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian tidak akan menyegel proses produksi PT Indo Beras Unggul (PT IBU).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan alasan Mabes Polri tidak menyegel proses produksi beras PT IBU
"Dalam proses penegakan hukum, kita mempertimbangkan berbagai aspek termasuk melihat bahwa kebutuhan beras merupakan kebutuhan penting masyarakat," ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Baca: Bupati dan Kajari Pamekasan Ditahan di Rutan Berbeda Usai Jalani Pemeriksaan KPK
Seperti diketahui, Trisnawan diduga melakukan kecurangan dan pemberian informasi sesat kepada konsumen melalui produk beras PT IBU.
Polisi menjerat Trisnawan dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.