Sambil Lesehan di Lobi KPK, Akom Bantah Terima Uang Panas e-KTP
Akom diduga menerima Rp 1 miliar dari terdakwa e-KTP yang juga mantan pejabat Kemendagri, Irman.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkali-kali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom membantah terlibat kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Bantahan itu sama seperti saat Akom memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP pada Kamis (6/4/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kali ini usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, Kamis (3/8/2017), Akom kembali menyatakan tidak pernah menerima apapun terkait proyek e-KTP.
Akom diduga menerima Rp 1 miliar dari terdakwa e-KTP yang juga mantan pejabat Kemendagri, Irman.
Uang itu diberikan kepada Irman sekitar akhir 2013. Lokasi penyerahan uang disebut terjadi di komplek DPR.
"Tadi saya dipanggil jadi saksi dengan tersangka SN. Sebelumnya saya jadi saksi untuk AA, sebelumnya lagi untuk Pak Irman dan Sugiharto. Kesempatan ini saya ingin jelaskan ke teman-teman agar pemberitaan sesuai dengan fakta sidang. Misalnya saya anggota komisi II DPR RI padahal saya ini dari 1997, saya tidak pernah jadi anggota komisi II," ujar Akom di lobi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sambil duduk santai bersila dikerumuni awak media.
Diungkapkan Akom saat bersaksi di sidang Irman dan Sugiharto, pihaknya sudah menegaskan bahwa ia bukan anggota komisi II sehingga dengan tegas Akom menuturkan dirinya tidak terlibat dalam proses e-KtP baik mulai dari perencanaan, pembahasan maupun pelaksanaan proyek tersebut.
Lebih lanjut soal utusan dari Irman yakni Drajad Wisnu yang mengantarkan uang untuk Akom, Akom kembali membantah.
Termasuk soal uang diserahkan di rumah dinas Akom di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kemarin waktu persidangan, Pak Drajat Wisnu yang katanya diutus oleh Pak Irman. Pak Drajat membawa bungkusan uang kemudian dibawa ke alamat rumah saya di kalibata. Saya semenjak 1997-2005 benar tinggal di komplek DPR. Semenjak 2005 saya punya rumah sendiri. Semenjak 2005 saya tidak mengetahui lagi rumah dinas di Kalibata," tuturnya.
Terakhir soal pemeriksaan singkat hari ini yang tidak sampai satu jam, Akom mengakui memang pemeriksaanya singkat karena pemeriksaan hampir sama saat dirinya bersaksi untuk tersangka Andi Narogong.
"Pemeriksaanya sama seperti yang lalu, cuma konfirmasi dan tidak ada yang beda," imbuhnya.
Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setya Novanto, penyidik KPK telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan hingga keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
Bahkan penggeledahan juga dilakukan di rumah Irvanto pada Kamis (27/7/2017) selama enam jam penuh terkait korupsi e-KTP.
Atas kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Meski tersangka namun Setya Novanto dan Markus Nari belum dilakukan penahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.