Berkasnya Dilimpahkan ke Kajari Jaksel, Gatot Brajamusti Segera Diadili
elimpahan tahap dua barang bukti tersangka perkara kepemilikan senjata api, satwa langka ilegal dan asusila dari Polda Metro Jaya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua barang bukti tersangka perkara kepemilikan senjata api, satwa langka ilegal dan asusila dari Polda Metro Jaya, Gatot Brajamusti.
"Hari ini kami menerima tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Gatot Brajamusti untuk tiga berkas," kata Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Jaksel Dedyng Wibianto saat dihubungi.
Berkas pertama adalah perlindungan anak dengan satu orang korban, (CTP). Gatot dikenakan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 1, UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun hukuman.
Berkas kedua, yaitu menyimpan satwa dilindungi dalam kondisi hidup atau mati. Pelanggaran yang dilakukan UU konsentrasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yakni UU no 5 1990.
Baca: Polisi Rampungkan Tiga Berkas Kasus Gatot Brajamusti
Ketiga adalah pemilikan senpi dan amunisi, Pasal yang dilanggar UU darurat no 12 tahun 1951.
Dedyng mengatakan pihaknya akan secepatnya mempelajari dan melimpahkan berkas Gatot ke Pengadilan.
"Kita pelajari berkasnya untuk unsur dakwaan agar bisa sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan agar masyarakat tahu apa yg terjadi apa yg dilakukan tersangka," jelas Dedyng.
Sebelumnya, Gatot divonis 8 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu. Gatot juga diperkarakan dengan tiga kasus lainnya, yakni kepemilikan dua senjata api, kepemilikan hewan yang dilindungi, serta pencabulan terhadap anak di bawah umur.