Bupati Syafii Sempat Tawar Menawar Uang Suap Tapi Kajari Ngotot Minta Rp 250 Juta
Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap Rp 250 juta, ternyata sempat menawar agar jumlah uang bisa berkurang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
"Uang Rp 250 juta disimpan di kantong plastik hitam dan sudah kami sita. Jadi dalam prosesnya, penyelidikan diintervensi dari atas lalu di-stop. Proses penghentikan proses hukum melibatkan banyak pihak, termasuk Bupati Pamekasan," katanya.
Proyek Kecil
Mengenai peran Bupati Ahmad Syafii, Laode M Syarif, menyebut sang kepala daerah berkepentingan agar kasus yang menimpa Kepala Desa Agus Mulyadi diselesaikan di bawah tangan.
"Bupati meminta agar Kepala Inspektorat mengamankan kasus itu, jangan sampai ada ribut-ribut soal dana desa," terang Laode.
Bupati bahkan sempat menawar jumlah uang suap yang disepakati sebelumnya, Rp 250 juta.
"Ingin dinego supaya jumlah uang suap kurang dari Rp 250 juta. Namun Kajari tidak bersedia turun harga," ungkap Laode M Syarif.
Setelah melakukan penyidikan awal, KPK menetapkan lima dari 11 orang yang ditangkap di Pamekasan pada Rabu (2/8/2017), sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut yaitu Bupati Ahmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo, Kajari Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin.
Mengenai jumlah suap yang relatif kecil, hanya Rp 250 juta, Laode M Syarif mengakui sebenarnya sejak dulu KPK tidak tertarik menangani perkara korupsi yang nilainya kecil.
Hanya saja karena pengelolalaan dana desa menjadi fokus KPK, sehingga penyidik merasa perlu terjun memantau kasus di Pamekasan.
"KPK dari dulu sebenarnya tidak tertarik pada proyek kecil seperti itu. Dalam undang-undang disebutkan harus ada unsur penyelenggara negara dan nilainya di atas Rp 1 miliar. Tapi dalam operasi, tidak selalu seperti apa yang direncanakan," ujarnya.
Menurut Laode, tidak menutup kemungkinan ada kasus di proyek lainnya.
"Tapi apakah ada hubungan dengan proyek-proyek lain itu jadi pekerjaan rumah KPK untuk diselesaikan," tambah Laode.
Mengenai asal uang suap kepada Kajari, KPK masih melakukan pendalaman, apakah merupakan uang pribadi Bupati Syafii atau hasil patungan beberapa pihak.
"Kasus ini sangat menarik, anggaran kecil tapi bisa menimbulkan kerugian lebih besar. Nilai proyek kan hanya Rp 100 juta tapi nilai suapnya Rp 250 juta," terang Laode M Syarif.
Soal penetapan tersangka terhadap Kajari Rudy Indra Prasetya, Laode mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Beliau-beliau di Kejaksaan Agung sudah memahami kejadiannya," katanya. (tribunnetwork/ter)