Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Setahun, 70 Jaksa Terkena Hukuman dari Jamwas

Oknum kejaksaan kembali tersangkut kasus hukum, kali ini Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Dalam Setahun, 70 Jaksa Terkena Hukuman dari Jamwas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
(Dari Kiri ke Kanan) Kabag Inspektorat Noer Solehhoddin, Kepala Desa Dassok Kab Pamekasan Agus Mulyadi, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta Kamis (3/8/2017). KPK resmi melakukan penahanan kepada lima tersangka terkait suap dalam penanganan kasus dana desa yang sedang ditangani Kejari Pamekasan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum kejaksaan kembali tersangkut kasus hukum, kali ini Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudi diduga menerima suap dari Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan program pembersihan jaksa nakal.

"Kami sudah melakukan reformasi sistem pengawasan. Kita selalu melakukan perubahan yang sangat signifikan," ujar Widyo kepada Tribunnews.com.

Widyo mengungkapkan bahwa dalam program bersih-bersih yang dilakukan oleh Kejagung. Dalam setahun ini sudah hampir puluhan jaksa terkena hukuman.

"Banyak yang sudah kena pinalti, ternyata salah satu diantaranya di banyak sekali itu lebih dari lebih dari 70 jaksa yang kena pinalti oleh Jamwas," kata Widyo.

Widyo juga membantah jima masih ada jaksa yang melakukan korupsi itu bukan karena kurang ketatnya sistem atau pengawasan terhadap anggotanya.

"Kalau ngomongnya begitu seakan-akan Jamwas tidak berfungsi," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas